Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Statemen ABM Sulut Amarah DPRD Sulbar

Kemarahan DPRD secara kelembagaan, disulut oleh pernyataan ABM, yang menyebut keterlambatan pengesahan APBD-P 2018

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Konferensi pers DPRD Sulbar di ruangan rapat pimpinan gedung DPRD merespon pernyataan kontroversi Gubernur Ali Baal Masdar. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), marah dan kecewa besar kepada Gubernur Ali Baal Masdar (ABM).

Kemarahan DPRD secara kelembagaan, disulut oleh pernyataan ABM, yang menyebut keterlambatan pengesahan APBD-P 2018 hingga berujung penolakan di Kemendagri, karena terlalu lama digoreng-goreng di DPRD.

"Kami sangat kecewa terhadap penyataan gubernur, dia harus meluruskan hal ini, apa maksudnya terlalu lama digoreng-goreng di DPRD, karena justru dia yang tidak pernah hadir di DPRD saat diundang dalam rapat pembahasan,"kata Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, dengan nada geram dalam konferensi pers di gedung DPRD, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Senin (29/10/2018).

Amalia menilai, justru Ali Baal yang lari-larian (hilang-hilang) saat diundang pembahasan di DPRD, sehingga tidak paham konteks yang terjadi dalam proses pembahasan di DPRD.

"Gunernur ini tidak tahu menahu karena dia tidak pernah hadir, sehingga mengeluarkan penyetaan yang tidak benar. Sehingga dia harus klarifikasi dan meluruskan penyetaannya,"ujarnya.

Menurut Amalia, putus kontrak pada sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dikarenakan kegagalan gubernur dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap bawannya.

"Dia justru memaksakan pekerjaan yang putus kontrak untuk dikerjakan, padahal kepala dinas PUPR sendiri mengatakan tidak dapat dilakukan, salah satunya pekerjaan poros Urekang - Ulumanda,"ungkap politisi Demokrat itu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Munadar Wijaya mengatakan, pernyataan ABM seakan-akan DPRD sengaja ulur waktu pemabasan sehingga rancangan APBD-P 2018 tidak dapat dilaksanakan.

"Ini penting untuk diluruskan, karena seakan-akan DPRD tidak melaksanakan tugas dengan baik, padahal kita sudah siang malam di DPRD lakukan pembahasan dan dia (ABM) tidak pernah hadir saat diundang,"kata Munadar.

Munandar menegaskan, ABM harus segera klarifikasi pernyataannya itu, agar tidak terstikma di masyarat bahwa DPRD tidak serius melaksanakan tugas.

"Tanggal 28 dan 29 September sebenarnya kita jadwalkan untuk pembahasan karena terakhir tanggal 30 September untuk pemasukan di Kemendagri, tapi terjadi gempa dan tsunami di Palu sehingga konsentrasi buyar,"tuturnya.

"Kemudian kami juga lama melakukan kajian, karena serapan anggaran masih sangat minim, inilah yang kami kaji semua, sehingga sedikit lambat dalam pengesahan,"tambahnya.

Lanjut Munandar, APBD Perubahan 2018 sebenarnya bukan ditolak, tapi Dirjen Keuangan Kemendagri mengarahkan Pemprov untuk melaksanakan APBD pokok saja, karena serapan anggaran masih minim.

Sementara Wakil Ketua DPRD Hamsah Hapati Hasan yang juga hadir dalam konferensi pers merespon pernyataan gubernur, mengatakan, sebelum melakukan upaya pemanggilan paksa, pihak DPRD akan menempuh jalur komunikasi kekeluargaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved