Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang
Operasi Zebra atau sweeping besar-besaran di Indonesia akan segera digelar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Zebra atau sweeping besar-besaran di Indonesia akan segera digelar.
Ada beberapa tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 yang akan diselenggarakan mulai akhir Oktober 2018 mendatang.
Tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 ini akan membantumu terhindar dari incaran para petugas kepolisian.
Selain itu, tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 bisa berguna agar kamu tahu pelanggaran apa saja yang akan ditekankan.
Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2018 di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca: kemsos.go.id - Kemensos Sampaikan Jadwal, Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Cek
Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya
Baca: Live Streaming, Skor Metube.id RCTI Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Menanti Kado Sumpah Pemuda
Operasi Zebra 2018 akan diselenggaran pada 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
Oleh karena itu, kamu harus mulai membangun kultur disiplin berlalu lintas agar tidak terkena tilang.
Tak hanya itu, dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, berikut tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018.
1. Lengkapi Surat Berkendara
Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.
Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.
Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pasalnya, dikutip Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya
Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.