Inilah Passing Grade CAT CPNS 2018 Kalau Anda Mau Lolos, tapi Formasi Berikut Dikecualikan
Inilah passing grade tes CAT CPNS 2018. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah passing grade tes CAT CPNS 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang
Baca: kemsos.go.id - Kemensos Sampaikan Jadwal, Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Cek
Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya
Baca: Live Streaming, Skor Metube.id RCTI Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Menanti Kado Sumpah Pemuda
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana
Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas
Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah
Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),
Penyandang disabilitas,
Putra/putri Papua dan Papua Barat,
Olahragawan berprestasi internasional,