Gempa Palu Donggala
Dr Hasrullah: Pilpres Jadi Ancaman Kebangkitan Palu di Masa Pemulihan
"Di masa pemulihan pasca-bencana Palu inilah masa menguji integritas dan keberpihakan Jokowi-JK kepada kemanusiaan.”
Penulis: Alfian | Editor: Thamzil Thahir
Kota Palu mengalami kerugian dan kerusakan terbesar, karena menjadi lokasi yang diterjang tsunami hingga setinggi 11,3 meter. Kerugian dan kerusakan mencapai Rp 7,6 triliun atau 50 persen.
Sementara itu, kerugian dan kerusakan terbesar kedua di Sigi dengan Rp4,9 triliun atau 32,1 persen. Lalu, di Donggala Rp2,1 triliun atau 13,8 persen dan Parigi Rp631 miliar atau 4,1 persen.

"Laporan sementara hitung cepat kerusakan dan kerugian di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong per 23 Oktober 2018, sebesar Rp 15,29 triliun," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, di kantor BNPB, di Jakarta, Jumat (26/10).
Jumpa pers BNPB ini sekaligus menandai berakhirinya 28 hari masa siaga dan tanggap darurat (29 September hingga 26 Oktober 2018) penanganan pasca-bencana di provinsi berpenduduk 2,8 juta jiwa itu.
Selanjutnya, mulai Sabtu (27/10) hari ini, status penanganan bencana akan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
Masa ini berlangsung 60 hari, atau resmi berakhir Selasa, 25 Desember 2018 mendatang.
Karena tidak dikategorikan bencana nasional, penetapan masa transisi ke pemulihan ini hanya merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola. Surat dengan register No.466/425/BPBD/2018 itu diteken Kamis (25/10/2018) setelah rapat koordinasi BNPB dengan pemerintah Sulawesi Tengah, dan otoritas terkait.