Pemilu 2019
Saat Kampanye, Calon DPD Dilarang Kampanyekan Caleg
Para calon anggota DPD dilarang menggandeng caleg saat melakukan kampanye.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Para calon anggota DPD dilarang menggandeng caleg saat melakukan kampanye.
Anggota KPU Soppeng Andi Sri Wulandani mengatakan, seluruh calon anggota DPD tak bisa mengkampanyekan calon legisltaif DPR RI maupun DPRD.
Baca: TRIBUNWIKI: Cedera Ketika Lawan Uni Emirat Arab, Siapa Egy Maulana? Ini Data Diri dan Prestasinya
Baca: Rizky Pellu dan Dedi Kusnandar Benturan, Tulang Kaki Kanan Dedy Patah
Begitupula calon anggota DPD dilarang mengkampanyekan calon presiden saat berkampanye.
Sementara anggota DPD yang telah memiliki tim di Soppeng yaitu Sulaiman Kamaruddin, H.M Tasmin, dan Ajiep Padendang.
Baca: Tuntut SK Bupati, 400 Operator Sekolah Maros Mogok Kerja
Baca: Pegawai Dinas Luwu Timur Dibimbing Penyusunan HPS dan SPK
Namun yang sudah menyampaikan tim kampanye di KPU Soppeng ialah H.M Tasmin.
H.M Tasmin juga telah menyetor desain APK di KPU Soppeng.
Sementara Ajiep Padendang dan Sulaiman Kamaruddin, hanya menyetor desain APK di KPU.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: