Kabar Buruk dan Kabar Gembira untuk Civitas UIT Makassar dari L2Dikti, Camkan Baik-baik
Kabar Buruk dan Kabar Gembira untuk Civitas UIT Makassar dari L2Dikti, Baca Baik-baik
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
"Karena statusnya ini seluruh layanan untuk UIT diputus," kata Andi Lukman.
Perlu diketahui, saat sanksi diberlakukan, LLDIKTI IX Sulawesi melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.
Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif karena ketua yayasan yang menjadi kunci utama tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.
"Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah. Selain itu, kesejahteraan para dosen yang terabaikan juga jadi salah satu masalah. Belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola yang juga tidak jelas," tutur Andi Lukman.
Kondisi internal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa.
"Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. Ketika akreditasi kadaluarsa maka dengan sendirinya ijin operasional juga tidak berlaku," kata Andi Lukman.
Proses pembinaan dari LLDIKTI IX saat pertama kali surat pembinaan turun, berjalan lancar.
Baca: UIT Makassar Wisuda 600 Alumni
Tetapi ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas sanksi LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.
Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan serta mencarikan kampus lain, bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi.
Pihak UIT Makassar telah mencabut permohanan PTUN tersebut, sementara jatuh tempo sanksi pembinaan semakin dekat.
"Sangat diharapkan UIT segera melakukan langkah cepat dan tepat, dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam sanksi tersebut, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaiknya," tutur Lukman.(*)
Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Senin (22/10/2018)
Lebih dekat dengan kami, jangan lupa update dan subscribe channel Youtube tribun timur:
Follow kami juga di akun Instagram:
Baca: SSCN BKN - Update 46 Instansi Umumkan Seleksi Berkas CPNS 2018 Link Ini:Kemenkeu, Kemenkes, Kemenpan
Baca: SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS Kemenkumham Khusus SMA, Belum Dapat Notif? Ini Penjelasannya