Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk dan Kabar Gembira untuk Civitas UIT Makassar dari L2Dikti, Camkan Baik-baik

Kabar Buruk dan Kabar Gembira untuk Civitas UIT Makassar dari L2Dikti, Baca Baik-baik

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
sanovra/tribuntimur.com
Kondisi gedung rektorat, Pasca sarjana dan kampus S1 Universitas Indonesia Timur (UIT) yang berada di Jl Rappocini, Makassar, Minggu (13/10) 

Kabar Buruk dan Kabar Gembira untuk Civitas UIT Makassar dari L2Dikti, Baca Baik-baik

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, memberikan tanggapannya terkait masalah yang saat ini dihadapi Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.

Selama sepekan lalu, L2Dikti melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa UIT di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), dengan data di masing-masing program studi di UIT.

Hasilnya, L2Dikti menyampaikan kabar gembira dan kabar buruk.

Baca: SSCN BKN - Update 46 Instansi Umumkan Seleksi Berkas CPNS 2018 Link Ini:Kemenkeu, Kemenkes, Kemenpan

Baca: SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS Kemenkumham Khusus SMA, Belum Dapat Notif? Ini Penjelasannya

"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti kepada Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT," kata Prof Jasruddin, Kepala L2Dikti Wilayah IX Sulawesi, Minggu (21/10/2018).

Surat tersebut tertanggal 8 Mei 2018.

Isinya tentang, Sanksi Administratif diberikan Kemenristekdikti atas berbagai pelanggaran administratif yang ditemukan di UIT.

Adapun sanksi administratifnya berlaku hingga 8 November 2018.

"Sanksi tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi pencabutan izin apabila UIT tidak melakukan upaya perbaikan,"kata Prof Jasruddin.

Perbaikan tersebut di antaranya revisi PD Dikti dan membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan bagi 992 mahasiswa yang tidak terdaftar di PD Dikti dan bagi 1.830 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yang telah diwisuda pada tahun 2015-2016.

“UIT juga harus menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No 44 Tahun 2015, serta menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak dosen dan tenaga akademik," tambah mantan Direktur PPs-UNM ini.

Prof Jasruddin menambahkan, Kemenristekdikti akan bersikap objektif dalam menilai upaya UIT dalam melakukan perbaikan sebelum batas waktu 8 November 2018.

Doktor Fisika PPs-ITB ini menjamin penilaian Kemenristekdikti tidak akan dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh pihak manapun terkait permasalahan di UIT.

"Keputusan Kemenristekdikti apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan UIT dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristekdikti,"tegas sarjana pendidikan Fisika IKIP Ujungpandang ini.

Beberapa PTS Siap Tampung Mahasiswa UIT

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved