Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadai Motor Tetangga, Pengemudi Ojek Dibekuk Polsek Mamajang

Kasus penggelapan ini berawal saat pelaku Dandi mengantar tantenya dari Jl Vetran Selatan ke Mal Panakkukang, Bolevard.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Pengemudi ojek konvensional, Dandi Anugrah (20) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengemudi ojek konvensional, Dandi Anugrah (20), harus berurusan dengan Polsek Mamajang, Sabtu (10/10/2018).

Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto Nawir mengaku, Dandi harus berurusan dengan penyidik Reskrim karena Dandi dilaporkan melakukan penggelapan.

"Yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan kasus penggelapan, dengan cara menggadaikan motor milik orang lain ke rekannya," ujar Kompol Daryanto.

Dandi ditangkap tim Opsnal Mamajang di rumahnya di Jl Vetran Selatan, Lorong 37, Makassar. 

Baca: Diduga Gara-Gara Lilin, Tiga Rumah di Mamajang Dilalap Api

Kompol Daryanto menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal saat pelaku Dandi mengantar tantenya dari Jl Vetran Selatan ke Mal Panakkukang, Bolevard.

Namun, setelah mengantar tantenya memakai motor pinjaman milik pelapor, motor itu tak dikembalikan, namun digadai.

"Awalnya dia pinjam motornya pelapor, memang pelapor dan pelaku tetanggaan. Jadi pelaku gadaikan motor itu seharga 450 ribu ke temannya," jelas Daryanto.

Baca: Danramil 1408-06/Mamajang Pimpin Karya Bakti Bersih Kota

Hasil introgasi, pelaku Dandi menggadaikan motor milik korban ke rekannya yang tinggal di Jl Wolter Monginsidi, Makassar, 450 ribu rupiah.

"Uang hasil menggadai motor itu kata pelaku mau dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Pelaku sudah resmi kami tahan," tambah Kompol Daryanto.(dal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved