Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Bayar Rp 31 Juta, Begini Pengakuan Jamaah Abu Tours di Pengadilan

Di hadapan Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Fitriani mengaku belum diberangkatkan PT Abu Tours.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (17/10/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (17/10/2018).

Dia adalah Fitriani, salah satu dari 96 ribu jamaah yang menjadi korban janji Hamzah Mamba untuk diberangkatkan umrah pada Januari-Februari 2018.

Di hadapan Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Fitriani mengaku belum diberangkatkan PT Abu Tours.

Padahal pembayaran sudah dilunasi ke pihak Abu Tours selaku biro perjalanan haji dan umrah.

Baca: Sidang Hamzah Mamba, JPU Hadirkan Manager Manifes Abu Tours

"Waktu itu saya serahkan langsung ke kasir Kantor Abu Tours di Jl AP Pettarani sebabnyak Rp 31 juta untuk dua orang paket sembilan hari," kata Fitriani di depan Majelis Hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing sebagai Hakim Ketua.

Ia menceritakan, awalnya memilih Abu Tours, karena mendengar promo murah yang beredar disejumlah media di Makassar.

Ia pun mendatangi Kantor Abu Tours pada Februari 2017 tahun untuk menanyakan informasi promo Rp 32 juta untuk pemberangkatan November-Desember 2018.

Tetapi paket itu sudah habis. Yang ada hanya tinggal paket Rp 34 juta. Fitriani lalu ketemu dengan Sub Agen Abu Tours, Caroline.

Caroline lalu menawarkan promo sembilan hari Rp 31 juta untuk dua kursi. "Saya memilih karena lebih murah," sebutnya.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved