Gempa Palu Donggala
Polisi: Dari 124 Penjarah Pasca-Gempa Palu, Tak Satupun Narapidana
Ada sekitar 1.000 narapidana belum kembali lapas, setelah terjadi gempa bumi dan tsunami melanda Sulteng. Ada 2,204 napi dan tahanan di Sulteng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
Artinya ada kelebihan sekitar 150%.
Jatanras
Sejak 3 hari pasca-gempa, jajaran kepolisian di Sulteng, baik dari 3 Polres dan Polsek di sekitar Palu, menangkap 168 pelaku.
Namun, tambah perwira menengah ini, setelah proses penyidikan dan tahapan kasusnya dinaikkan jadi penyelidikan, hanya 123 pelaku yang kasusnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Polisi menyebutkan, dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah motor curian, aneka barang elektronik, kabel listrik milik PLN, semen dan beberapa barang jarahan lainnya.
Kesemua barang itu sementara diidentifikasi milik warga, toko, dan intansi pemerintah, swasta dan usaha perdagangan.

Menurut Diki, ke123 tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar.
Sebagian tersangka tertangkap tangan petugas unit Jatarnas Polda Sulteng saat melakukan patroli..
Seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Cranmor) yang ditangkap anggota Jatarnas Polda Sulteng, Selasa 9 Oktober 2018, atau 9 hari pasca-musibah alam.
Tiga orang tersangka berinisial KS, FD dan NY, tertangkap tangan di sebuah rumah toko di Jl Soekarno-Hatta, pusat Kota Palu.
Mereka memotong rantai besi pagar lalu mengambil 4 unit motor.
Saat mengangkut motor ke kabin mobil mereka dibekuk. Ke-tiga pelaku dijerat pidana penjara 7 tahun.
Ada juga 4 pelaku pencurian semen di JL Trans Sulawesi, Kelurahan Mamoboro, Palu.
Modus pelaku pun berpura-pura menjadi penjaga gudang.
Ada empat pencuri kabel listrik milik Pt PLN yang diringkus anggota Polsek Palu Barat.
Kepolisian mengimbau agar tetap wasapda terhadap lingkungan sekitar.
Laporkan ke pihak berwajib jika melihat hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sosial.san)