Gempa Palu Donggala
Polisi: Dari 124 Penjarah Pasca-Gempa Palu, Tak Satupun Narapidana
Ada sekitar 1.000 narapidana belum kembali lapas, setelah terjadi gempa bumi dan tsunami melanda Sulteng. Ada 2,204 napi dan tahanan di Sulteng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
PALU, TRIBUN -- Siapa saja penjarah dan pelaku kriminal pasca-bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya resmi terungkap.
Dari 165 pelaku kriminal dan pejarahan pasca-bencana, tak seorang pun warga dari luar Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tak satupun narapidana, seperti kabar yang beredar selama ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), hari Rabu (17/10), --atau 19 hari pasca-bencana alam– mengumumkan 123 tersangka kasus kriminal.

Baca: Cerita Relawan Gasmator Bentrok dengan Penjarah Barang Bantuan untuk Korban Gempa di Donggala
Direktur Reserse dan Kriminal Umun Polda Sulteng, Kombes (Pol) Dicky Budiman menyebut tak satupun pelaku berstatus narapidana, baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Palu, yang ikut terpapar bencana, Jumat (28/9/2018) petang lalu.
“Diantara pelaku pun tidak ada dari kalangan narapidana yang kabur dari Rutan atau Lapas,” katanya kepada wartawan seperti dilansir Mercusuar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencatat ada sekitar 1.000 narapidana belum kembali ke lembaga permasyarakatan (lapas), setelah terjadi gempa bumi dan tsunami melanda Sulteng.
Baca: Gempa Palu - Takut Penjarahan, Korban Gempa Sulteng Lebih Pilih Tinggal Depan Rumah
"Jadi sebagian sudah ada yang melapor, sekitar 600 lebih (narapidana) dan ada 1.000 (napi) yang belum kembali," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Rumah Tahanan Klas II Palu yang terletak di kawasan Petobo, Jl Dewi Sartika No.73, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Kota Palu, ada kapasitas 120 tahanan.
Data dari sistem pendataan ditjen PAS Kemenkum HAM hingga, kemarin, belum dilaporkan
Banyak napinya yang melapor di kantor kemenkum HAM provinsi dan Lapas/Rutan kabupaten di luar Sulteng.

BACA: 45 Penjarah di Palu Ternyata Residivis
Sedangkan Lapas Kelas II Palu hingga pukul 09.00 wita, tercatat dihuni 494 napi dan tahanan.
Kapasutas lembaga ini 210 artinya ada kelebihan sekitar 235 penghuni.
Data dari Kanwil Kemenkuham di Sulteng ada 12 pusat pemasyarakatan.
Total penghuninya (napi/tahanan) ada sekitar 2,204. Idealnya, ke-12 pusat rehabilitasi hukum dan kemasyarakatan ini kapasitasnya hanya 1,469 penghuni.
Artinya ada kelebihan sekitar 150%.
Jatanras
Sejak 3 hari pasca-gempa, jajaran kepolisian di Sulteng, baik dari 3 Polres dan Polsek di sekitar Palu, menangkap 168 pelaku.
Namun, tambah perwira menengah ini, setelah proses penyidikan dan tahapan kasusnya dinaikkan jadi penyelidikan, hanya 123 pelaku yang kasusnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Polisi menyebutkan, dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah motor curian, aneka barang elektronik, kabel listrik milik PLN, semen dan beberapa barang jarahan lainnya.
Kesemua barang itu sementara diidentifikasi milik warga, toko, dan intansi pemerintah, swasta dan usaha perdagangan.

Menurut Diki, ke123 tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar.
Sebagian tersangka tertangkap tangan petugas unit Jatarnas Polda Sulteng saat melakukan patroli..
Seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Cranmor) yang ditangkap anggota Jatarnas Polda Sulteng, Selasa 9 Oktober 2018, atau 9 hari pasca-musibah alam.
Tiga orang tersangka berinisial KS, FD dan NY, tertangkap tangan di sebuah rumah toko di Jl Soekarno-Hatta, pusat Kota Palu.
Mereka memotong rantai besi pagar lalu mengambil 4 unit motor.
Saat mengangkut motor ke kabin mobil mereka dibekuk. Ke-tiga pelaku dijerat pidana penjara 7 tahun.
Ada juga 4 pelaku pencurian semen di JL Trans Sulawesi, Kelurahan Mamoboro, Palu.
Modus pelaku pun berpura-pura menjadi penjaga gudang.
Ada empat pencuri kabel listrik milik Pt PLN yang diringkus anggota Polsek Palu Barat.
Kepolisian mengimbau agar tetap wasapda terhadap lingkungan sekitar.
Laporkan ke pihak berwajib jika melihat hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sosial.san)