Gempa Palu Donggala
Polisi: Dari 124 Penjarah Pasca-Gempa Palu, Tak Satupun Narapidana
Ada sekitar 1.000 narapidana belum kembali lapas, setelah terjadi gempa bumi dan tsunami melanda Sulteng. Ada 2,204 napi dan tahanan di Sulteng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
PALU, TRIBUN -- Siapa saja penjarah dan pelaku kriminal pasca-bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya resmi terungkap.
Dari 165 pelaku kriminal dan pejarahan pasca-bencana, tak seorang pun warga dari luar Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tak satupun narapidana, seperti kabar yang beredar selama ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), hari Rabu (17/10), --atau 19 hari pasca-bencana alam– mengumumkan 123 tersangka kasus kriminal.

Baca: Cerita Relawan Gasmator Bentrok dengan Penjarah Barang Bantuan untuk Korban Gempa di Donggala
Direktur Reserse dan Kriminal Umun Polda Sulteng, Kombes (Pol) Dicky Budiman menyebut tak satupun pelaku berstatus narapidana, baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Palu, yang ikut terpapar bencana, Jumat (28/9/2018) petang lalu.
“Diantara pelaku pun tidak ada dari kalangan narapidana yang kabur dari Rutan atau Lapas,” katanya kepada wartawan seperti dilansir Mercusuar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencatat ada sekitar 1.000 narapidana belum kembali ke lembaga permasyarakatan (lapas), setelah terjadi gempa bumi dan tsunami melanda Sulteng.
Baca: Gempa Palu - Takut Penjarahan, Korban Gempa Sulteng Lebih Pilih Tinggal Depan Rumah
"Jadi sebagian sudah ada yang melapor, sekitar 600 lebih (narapidana) dan ada 1.000 (napi) yang belum kembali," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Rumah Tahanan Klas II Palu yang terletak di kawasan Petobo, Jl Dewi Sartika No.73, Birobuli Selatan, Palu Selatan, Kota Palu, ada kapasitas 120 tahanan.
Data dari sistem pendataan ditjen PAS Kemenkum HAM hingga, kemarin, belum dilaporkan
Banyak napinya yang melapor di kantor kemenkum HAM provinsi dan Lapas/Rutan kabupaten di luar Sulteng.

BACA: 45 Penjarah di Palu Ternyata Residivis
Sedangkan Lapas Kelas II Palu hingga pukul 09.00 wita, tercatat dihuni 494 napi dan tahanan.
Kapasutas lembaga ini 210 artinya ada kelebihan sekitar 235 penghuni.
Data dari Kanwil Kemenkuham di Sulteng ada 12 pusat pemasyarakatan.
Total penghuninya (napi/tahanan) ada sekitar 2,204. Idealnya, ke-12 pusat rehabilitasi hukum dan kemasyarakatan ini kapasitasnya hanya 1,469 penghuni.