Masa Jabatan Berakhir, Naisyah Tun Azikin Dilantik Lagi jadi Penjabat Sekda
Berdasarkan aturan, masa jabatan penjabat sekda hanya berlaku selama tiga bulan sejak SK ditetapkan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto melantik Naisyah Tun Azikin sebagai Penjabat Sekretaris Kota Makassar, di Balaikota Makassar, Rabu (17/10/2018) pagi.
Nisyah dilantik kembali untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Sekda Makassar, setelah sebelumnya telah menjabat sejak tiga bulan terakhir.
Naisyah sebelumnya dilantik sebagai Penjabat Sekda Makassar pada 17 Juli lalu.
Danny Pomanto mengatakan pelantikan ini harus dilakukan mengingat masa jabatan Naisyah sebagai penjabat sekda sudah berakhir berdasarkan SK yang diterbitkan pada Juli lalu.

Berdasarkan aturan, masa jabatan penjabat sekda hanya berlaku selama tiga bulan sejak SK ditetapkan.
"Ini sudah menjadi prosedur untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, untuk itu kita lantik kembali setelah masa jabatan berakhir," kata Danny.
Danny melanjutkan, pelantikan penjabat sekda ini akan dilanjutkan dengan lelang jabatan yang kosong, baik sekda maupun pejabat eselon II di beberapa dinas.
"Ke depan kita akan lanjutkan ke lelang jabatan baik sekda maupun eselon II yang kosong agar pembenahan birokrasi semakin kuat ke depannya," jelasnya
Diketahui, saat ini ada enam jabatan kosong di tingkat eselon II. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), dan Asisten I. (*)