Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Jadi Profesi yang Dominasi Kasus Cerai di Provinsi Sulsel Tahun 2018, Ini Beberapa Alasannya?

Penyebab keretakan rumah tangga ASN lingkup Pemprov Sulsel adalah, perselingkuhan serta tidak terpenuhinya hak dari istri atau suami.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
huffington
ilustrasi perceraian 

ASN pria yang telah mengajukan izin perceraian ke Inspektorat Sulsel harus berpikir ulang untuk bercerai.

Pasalnya, meski putusan Pengadilan Agama (PA) telah keluar dan menyetujui perceraian tersebut, ASN pria tersebut masih berkewajiban menafkahi istrinya.

Baca: Usai Menang 2-1 Atas Arema, PSM Fokus Menghadapi 9 laga Tersisa. Terdekat Lawan Borneo Lalu Persib

Baca: PSM Menang 2-1 Atas Arema FC, Robert Sebut Kunci Kemenangan Ketenangan, Kubu Arema Akui Hal Ini

Baca: Hadapi Borneo FC di Segiri, Pelatih PSM: Kita Butuh Wasit Fair!

Caranya, sepertiga gajinya akan dipotong dan diberikan kepada istri. Pemotongan sepertiga gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 45.

Namun pemotongan ini tidak berlaku bagi istri yang sudah menikah lagi. Itu sesuai dengan PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Mantan Kadis Capil Sulsel ini menegaskan, pemerintah sendiri hadir tidaklah untuk memudahkan penceraian, tapi tetap berusaha mempersatukan bahtera keluarga para ASN. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved