Dijerat 12 Tahun, Putra Wakil Bupati Maros Hanya Dituntut 8 Bulan di PN
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Putra bungsu wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang menjalani sidang kesembilan, dengan agenda penututan, Rabu (17/10/2018).
Pada sidang yang digelar di ruang rapat utama Pengadilan Negeri (PN) Maros tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Maros, Muh Asdar hanya menuntut delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.
Penyidik Polda menjerat Arjab, pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, Arjab dituntut dengan pasal 127 ayat 1 huruf A, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: 8 Foto Pribadi Arjab, Anak Wakil Bupati Sekaligus Ketua Badan Narkotika yang Ditangkap Nyabu
Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Kejari Maros, berdasarkan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kejari Maros hanya menjalankan penuntutan berdasarkan berkas Kejati.
"Kasus ini kan diusut oleh Polda, jadi pelimpahan berkasnya ke Kejati. Tapi TKP nya di Maros. Makanya di Maros disidangkan. Berkasnya dari Kejati, kami hanya menjalankan perintah saja," kata Ingratubun.
Ingtatubun mengatakan, Kejari Maros tidak bisa merubah pasal tuntutan untuk Arjab karena sesuai dengan putusan Kejati. Jaksa menyidangkan, berdasar berkas dari Kejati.
Baca: Begini Kondisi Rumah Mertua Arjab di Jalan Cemara Maros yang Ditempati Pesta Sabu
Kejari Maros baru bisa menenentukan ancaman terhadap terdakwa, saat berkas pelimpahannya dari Maros.
"Kalau berkas dari Polres Maros, kami bisa menentukan tuntutan. Tapi kalau dari Polda, kami hanya punya kewenangan penyidangan saja. Itu pun harus sesuai petunjuk Kejati," katanya.
Dari empat pelaku yang ditangkap Polda pada Kamis 8 Maret 2018 lalu, hanya Arjab yang lanjut ke persidangan.
Sementara tiga rekannya yakni petugas Satpol PP, Yusri (36), Pegawai Bandara, Haerul (31) dan seorang wiraswasta Haeril (25) sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Hanya satu orang yang sampai ke kami. Yang lain, kami tidak tahu," katanya.
Perkara Arjab terdaftar di PN Maros dengan nomor register 159/Pid.sus/2018/pn/mrs. Perkara tersebut disidang sejak Agustus lalu, namun baru diketahui oleh awak media Maros. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arjab-ajib-mattotorang-4_07032018_20180307_215505.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mengecek-nomor-register-perkara-putra-bungsu-wakil-bupati-maros_20181017_154119.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arjab-ajib-mattotorang-3_07032018_20180307_215253.jpg)