2 Kementerian Minta Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id: Ini Sebabnya dan Deadline 18 Oktober
Hingga penutupan pendaftaran CPNS 2018, ada beberapa pelamar yang belum memenuhi syarat
TRIBUN-TIMUR.COM-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Senin pukul 16.00 WIB, jumlah pelamar CPNS yang sudah selesai melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id sebanyak 3.470.567 orang.
Sedangkan jumlah akun pelamar di sscn.bkn.go.id sebanyak 4.410.228 orang.
Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diportal sscn.bkn.go.id sudah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB.
Sejumlah pelamar diminta untukl mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.
Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.
Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo
Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt ini: Cek Disini CPNS Kemenkumham
Tahapan Selanjutnya
Lantas, setelah selesai melakukan pendaftaran, apa tahapan yang harus dilalui peserta?
Berikut Tribunnews.com merangkum tahapan selanjutnya yang mesti dilalui peserta usai melakukan pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id:
1. Menunggu hasil seleksi administrasi
Mengacu alur CPNS 2018 yang diiinformasikan di sscn.bkn.go.id, tahapan selanjutnya usai pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman seleksi administrasi.
Adapun waktu pengumuman seleksi administrasi berbeda-beda sesuai instansi masing-masing.
Namun, mayoritas instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rentang waktu antara 18 Oktober hingga 25 Oktober 2018.
Sebagai contoh, untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dilakukan pada 19 Oktober 2018.
Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dimumkan pada 23 Oktober 2018.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud itu bakal lengkap dengan waktu dan lokasi tes SKD, yang merupakan tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun instansi lain seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bakal mengumukan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018
Berbeda dengan Kementerian Keuangan yang bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemenkeu pada 21 Oktober 2018.
Oleh karena itu, cek masing masing laman instansi yang kamu daftar ya untuk mengetahui jadwal pengumuman seleksi adminstrasi CPNS 2018.
2. Cetak Kartu Ujian di sscn.bkn.go.id
Setelah dinyatarakan lolos seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah kamu mencetak kartu ujian di portal sscn.bkn.go.id.
Mengacu buku panduan CPNS 2018 yang dikeluarkan BKN, cara mencetak kartu ujian, klik menu Riwayat pada kolom Kartu Peserta, klik tombol yang tersedia.
Kartu ujian akan tampil bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Kartu itu kemudian digunakan untuk mengiktui tes SKD sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.

3. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah mencetak kartu ujian, kamu selanjutnya bakal mengikuti tes SKD.
Tes SKD dilakukan dengan CAT (Computer Assisted Test).
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2018 menyiapkan 873 titik lokasi tes yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, untuk keperluan tes SKD, selain fasilitas Computer Assissted Test (CAT) dari BKN, Panselnas juga akan menggunakan fasilitas CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dengan jumlah itu, diharapkan pelamar semakin dekat dengan lokasi tes CPNS Tahun 2018,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/10).
Lokasi tes CPNS yang dikoordinir BKN antara lain Kantor BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN, UPT BKN, lokasi milik Kementerian/Lembaga yang tersebar di berbagai daerah.
Itu tahapan terdekat yang harus kamu lalui setelah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Selamat menjalani ya!
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 2 Kementerian Minta Pelamar CPNS 2018 Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id, Deadline 18 Oktober