Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Parpol Tagih Atribut Kampanye dari KPU Makassar

Ada beberapa faktor yang menyebabkan KPU lamban memasang APK parpol dan calon anggota DPD RI.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ketua Golkar kota Makassar, Farouk M Betta 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum juga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Makassar.

Padahal, masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Informasi diperoleh Tribun Timur, ada beberapa faktor yang menyebabkan KPU lamban memasang APK parpol dan calon anggota DPD RI.

Di antaranya, dua dari lima anggota KPU Makassar tengah mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU untuk masa jabatan periode 2018-2023.

Mereka, Abdullah Mansur dan Rahma Saiyed.

Sementara tiga lainnya, tidak lagi mencalonkan diri.

Mereka, Syarief Amir, Wahid Hashim Lukman, dan Syaifuddin.

Baca: Wajib Dilaporkan ke KPU, Berikut Syarat Atribut Kampanye Buatan Parpol

Terkait lambannya KPU memasang APK parpol peserta pemilu, Ketua DPD II Partai Golkar Makassar Farouk M Betta menilai anggota KPU Makassar lalai dalam melaksanakan amanah.

"Bayangkan bos, sudah 23 hari KPU belum pasang APK. Kalau incumbent mungkin tidak ada masalah karena dia sudah dikenal, tapi caleg baru? Kan ini masalah," ungkap Aru, sapaannya, Senin (15/10/2018).

Ketua DPRD Makassar tersebut menambahkan, apapun alasannya, penyelenggara harus segera memasang APK peserta pemilu.

"Bagi Partai Golkar Makassar, bukan soal caleg baru rugi dan petahana diuntungkan, tapi tidak di distribusikannya itu APK menjadi kerugian partai. Apalagi, sudah hampir sebulan belum dipasang," ujar Aru.

Ketua Dewan Pendidikan Makassar itupun berharap agar KPU Makassar segera memasang baliho dan spanduk sesuai desain masing-masing parpol peserta pemilu ke KPU.

Baca: Bawaslu Makassar Bakal Turunkan Atribut Kampanye di Zona Terlarang

"Harapan kami agar KPU segera memasang APK parpol. Bagi kami sangat penting," tegas Ketua Karang Taruna Sulsel itu.

Sebelumnya, KPU Makassar sudah menetapkan wilayah yang masuk zona bebas APK. Yaitu di sepanjang Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur dan Jl Haji Bau.

Begitu pun dengan Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi.

APK juga dilarang 'mejeng' di sepanjang Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved