Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Bakal Turunkan Atribut Kampanye di Zona Terlarang

Ia berjanji akan segera memanggil Komisioner KPU Makassar untuk memberikan penjelasan tentang surat keputusan tentang titik-titik yang dilarang.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
abdiwan/tribuntimur.com
Sejumlah Alat peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang di jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (9/10). KPU mengeluarkan surat keputusan HK.3.01-Kpt/7371/KPU-kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2019 peserta tidak boleh memasang alat peraga dibeberapa jalan Protokol. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sudah menginvestigasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar zonasi pemasangan atribut.

"Kami sementara investigasi APK di titik-titik atau ruas-ruas jalan yang terlarang," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Selasa (9/10/2018).

Ia berjanji akan segera memanggil Komisioner KPU Makassar untuk memberikan penjelasan tentang surat keputusan tentang titik-titik yang dilarang.

Sejumlah Alat peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang di jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (9/10). KPU mengeluarkan  surat keputusan HK.3.01-Kpt/7371/KPU-kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2019 peserta tidak boleh memasang alat peraga dibeberapa jalan Protokol.
Sejumlah Alat peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang di jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (9/10). KPU mengeluarkan surat keputusan HK.3.01-Kpt/7371/KPU-kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2019 peserta tidak boleh memasang alat peraga dibeberapa jalan Protokol. (abdiwan/tribuntimur.com)

Baca: Untuk Wilayah Makassar, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Jalan Ini

"Besok, kami akan panggil KPU Makassar untuk jelaskan surat keputusan," katanya.

Setelah pendalaman dan investigasi, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Makassar untuk membersihkan APK yang melanggar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved