Pemilu 2019
Wajib Dilaporkan ke KPU, Berikut Syarat Atribut Kampanye Buatan Parpol
Desain APK tambahan parpol tidak diatur jumlah calegnya, namun ukuran, bahan, serta spesifikasinya harus sesuai dengan PKPU.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir menyatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU berbeda dengan baliho serta spanduk yang dibuat Parpol.
"Desain APK yang difasilitasi KPU berbeda dengan APK tambahan atau APK yang nantinya dibuat sendiri parpol," ungkap Faisal Amir, Senin (15/10/2018).
Kalau yang difasilitasi KPU, kata Faisal, tidak boleh ada gambar calon legislator, tapi yang boleh pengurus partai dan tokoh yang melekat di partainya.
"Yang boleh ada foto calegnya yang dibuat parpol. APK tambahan namanya. Desainnya juga harus dilaporkan ke KPU, sama cara pelaporan desain APK yang difasilitasi KPU," tutur Faisal.
Baca: KPU Sulsel: Caleg Tak Boleh Pasang APK Tanpa Izin Parpol
"Jadi terserah nanti desainnya kalo APK tambahan. Mau satu caleg dalam satu baliho, mau berapa caleg terserah itu urusan partai masing-masing. Tapi ingat, desain APK tambahan wajib dilaporkan ke KPU," tambah Faisal.
Faisal menjelaskan, desain APK tambahan parpol tidak diatur jumlah calegnya, namun ukuran, bahan, serta spesifikasinya harus sesuai dengan PKPU.
"Bukan caleg yang serahkan APK tambahan ke KPU, tapi parpol karena parpol peserta pemilu, bukan caleg, tetapi foto caleg? Tidak masalah, sepanjang mendapat peraetujuan dari partainya," kata Faisal.
Bagaimana gambaran isi dalam APK yang difasilitasi oleh KPU?
"Yang difasilitasi KPU itu gambaran isinya didalamnya adalah nomor urut, visi dan misi, program partai, pengurus parpol, dan tokoh yang melekat pada partai itu. Kalaupun kebetulan dia adalah caleg, maka harus ditulis sebagai pengurus partai bukan caleg," ucap Faisal.(ziz)