Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Sulsel Syukur Wagub Keluarkan Imbauan Jauhi Syirik

mencegah segala praktek kesyirikan dan perbuatan maksiat di seluruh daerah Sulawesi Selatan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Nurul Adha Islamiah
ist
Gubernur dan Wagub Sulsel terpilih Prof HM Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman meninjau Kantor Perwakilan Pemprov Sulsel di Jl Yusuf Adiwinata, Jakarta, Selasa (4/9/18) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI SulSel, Prof Dr Hasyim Aidid bersyukur dengan adanya surat edaran Gubernur SulSel (No.120/6759/WAGUB) yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Prof Hasyim mengatakan imbauan untuk seluruh aparat dan masyarakat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan akan mencegah segala praktek kesyirikan dan perbuatan maksiat di seluruh daerah Sulawesi Selatan.

Ada yang persoalkan surat Edaran itu dan ada yang meminta diperjelas.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini memberikan pendapatnya mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel:

1. Amalan oleh tiap penganut agama berdasar pada ajaran agamanya tentu saja adalah boleh saja, bahkan dijamin oleh UUD 1945.

2. Kesyirikan adalah hal sangat tercela alias dosa besar dalam ajaran Islam. Kesyirikan mempercayai ada kekuatan atau meminta - minta selain kepada Allah SWT. Tentu saja ditujukan kepada siapapun yg mengaku beragama Islam.

Contoh praktek Kesyirikan seperti meminta rezeki dikuburan, meminta rezeki kepada roh-roh, melarung kepala kerbau kelautan atau memberi sesaji ke lautan , pepohonan dan sebagainya.

Hal seperti ini dilarang keras dalam Islam alias dosa besar.

3. Kemaksiatan adalah perbuatan-perbuatan lain yg dilarang dalam ajaran Islam, seperti pelacuran, berzina, judi, minuman keras, tarian atau musik takdoleng-doleng, narkoba, korupsi, begal, berkata atau berjanji bohong, dan lain-lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved