Status Tanggap Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang 14 Hari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan atas bencana gempa bumi dan tsunami melanda beberapa kota dan kabupaten di Sulteng.
Perpanjangan ini sertelah melalui rapat lengkap Komando Tugas Gabungan Terpadu (KOSATGASGABPAD) yang dipimpin Gubernur bersama Pangkosatgasgabpad Mayjen Tri Suhandono, Sestama BNPB, Kamis (11/10/2018) diruang Kerja Gubernur Sulteng.
Rapat berlangsung dihadiri seluruh Intansi lembaga teknis, Bupati Donggala, Sigi , Parigi Moutong dan Walikota Palu.
Keputusan Gubernur diambil setelah mendengarkan dan memperhatikan secara seksama seluruh masukan dan Saran saran kementrian lembaga terkait, Bupati dan Walikota Palu dan rekomendasi teknis dari Sestama BNPB.
"Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan perpanjangan Mmasa tanggab darurat bencana gempa dan tsunami selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 Oktober 2018," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kogasgabpad, Kolonel Inf Teguh Pudji Raharjo.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa setelah dihentikan Evakuasi hari ini, ia mengharapakan supaya kita lakukan prosesi Pemakaman sesuai ajaran Agama untuk Lokasi BTN Balaroa, Petobo dan Jono Oge dan dilakukan Doa Bersama pada lokasi Tersebut.
Gubernur turut mengapresiasi dan mengucapkan terimakasi kepada semua pihak atas bantuannya untuk melaksanakan kegiatan tanggab Darurat.
Gubernur mengharapkan kekompakan dan koordinasi semua pihak untuk meningkatkan pemulihan kondisi masyarakat dan jangan lagi saling menyalahkan tetapi mari kita saling Support