Live Streaming Special Report iNewsTV 'Kenapa Ada Dusta di Negaraku', Habib Rizieq Narasumber
Live Streaming Special Report iNewsTV 'Kenapa Ada Dusta di Negaraku', Habib Rizieq Narasumber
Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Berikut bunyi poin ke-16 pada pakta integritas tersebut.
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."
Hal tersebut terlampir pada bagian Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II Nomor: 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H yang dibagikan kepada para peserta Ijtima Ulama 2.