Live Streaming Special Report iNewsTV 'Kenapa Ada Dusta di Negaraku', Habib Rizieq Narasumber
Live Streaming Special Report iNewsTV 'Kenapa Ada Dusta di Negaraku', Habib Rizieq Narasumber
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan terhadap dirinya beberapa waktu lalu membuat situasi politik nasional kian memanas.
Apalagi setelah kubu Prabowo-Sandi secara khusus menggelar jumpa pers membela Ratna.
Program acara Special Report iNews TV bakal membahas tema 'Kenapa Ada Dusta di Negaraku' Selasa (9/10/2018) dengan narasumber utama Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq bakal berbicara secara eksklusif dari Arab Saudi tempat di mana pemimpin besar FPI itu sekarang berada.
Selain HRS, juga bakal tampil Ustadz Haikal Hassan Jubir Prabowo-Sandi.
Selain itu, KH Cholis Nafis, Maman Imanul Haq, Ust Fahmi Salim dan KH Abdul Tawwab.
Nonton live streamingnya di sini
Alasan hab ib Rizieq belum pulang
Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak akhirnya blak-blakan soal Habib Rizieq saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVONE, Selsa (18/9/2018).
Ia mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebelum menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab dicekal Arab Saudi, Yusuf Muhammad Martak terlebih dahulu menyinggung soal omongan Kapitra Ampera.
Menurut Yusuf, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera untuk tidak berbicara bohong.
"Saya memohon kepada saudara Kapitra untuk jangan terlalu banyak mengembangkan isu bohong," katanya.
Malah, menurut Yusuf Kapitra sama sekali belum pernah bertemu dengan Habib Rizieq Shihab.
"Kapitra itu tidak pernah bertemu Habib Rizieq," katanya.
Yusuf Muhammad Martak mengatakan status Habib Rizieq Shihab saat ini ialah dicekal oleh pemerintah Arab Saudi.
"Habib Rizieq statusnya saat ini statusnya dicekal, tidak bisa kekluar dari Saudi Arabia," katanya.
Menurut Yusuf ketika itu, visa Habib Rizieq masih berlaku.
Keluarga Habib Rizieq sempat dibebaskan oleh pihak imigras Arab Saudi.
"Visa masih hidup, beliau akan meninggalkan saudi, keluarganya dibebaskan imigrasi, Habib Rizieq dicekal," katanya.
Yusur Martak kemudian mempertanyakan kesalahan dari Habib Rizieq hingga dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Pertanyaan ada kesalahan apa Habib Rizieq dengan Pemerintah Saudi, kalau seandainya ada kesalahan sudah pasti ditahan, sudah pasti dipanggil," katanya.
"Ini yang perlu saya sampaikan agar ini berita lebih penting atau berita bohong atau nyanyi yang tidak bermanfaat, untuk kelanjutan keamanan ketenangan negara dan semau rakyat yang sedang melihat kita, mohon agar ini dimengerti apa alasan Habib Rizieq walaupun sudah 2 kasusnya di-SP3 masih ada 17 rekayasan kasus yang belum diproses, ini menurut informasi dari Habib Rizieq dan beliu saat ini dicekal," tutupnya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana malah menyebut jika Habib Rizieq sangat menderita di Saudi.
"Habib Rizieq menderita perasaannya. Dituduh pengecut, melarikan diri, dan sebagainya," katanya.
Eggy menambahkan ada kekuatan dahsyat yang membuat Habib Rizieq tak bisa menginjakkan kakinya di tanah air.
Itu berdasarkan pengalaman Eggy Sujana yang pernah menjadi Ketua Penyambutan Kepulangan Habib Rizieq 21 Februari 2018.
Habib Rizieq dikatakan mendapat sejumlah teror dan intimidasi, bahkan ada ancaman sniper.
Diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik.
Pakta itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.
Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.
Berikut bunyi poin ke-16 pada pakta integritas tersebut.
"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."
Hal tersebut terlampir pada bagian Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II Nomor: 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H yang dibagikan kepada para peserta Ijtima Ulama 2.