Sudah Pernah di Penjara, Asriadi Kembali Ditangkap Polres Bone
Pelaku diketahui sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Watampone selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Asriadi alias Ogha (34), kembali diringkus oleh unit Resmob Polres Bone di rumahnya, Jl Palette, Kelurahan Ta, Kecamatan Taneteriattang, Minggu (7/10/2018) malam.
Dalam rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim Polres Bone, Senin (8/10/2018), Asriadi diamankan dalam kasus penggelapan berdasarkan LP/25 /V / 2017/ SPKT / Res Bone/ Sek Lapri tanggal 28 Mei 2017 lalu.
Pelaku diketahui sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Watampone selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan di Dusun Kampung Baru, Desa Patangkai, Kecamatan Lapri, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 37 juta," kata AKP Dharma dalam keterangan tertulisnya kepada tribunbone.com.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian motor sejumlah tempat.
Yakni, pernah mengambil satu unit motor Honda Beat warna Majene, satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion di Sidrap, serta satu unit motor Yamaha Fino di Kota Makassar.