4 Fakta Miftahul Jannah, Pejudo Indonesia Didiskualifikasi Karena Tolak Lepas Jilbab
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah didiskualifikasi di Asian Para Games 2018 di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10).
TRIBUN-TIMUR.COM-- Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah didiskualifikasi di Asian Para Games 2018 di JIExpo, Kemayoran, Senin (8/10).
Pejudo putri yang turun di kelas -52 kg itu tak diizinkan bertanding karena menggunakan jilbab.
Miftahul Jannah berkukuh tidak ingin melepas jilbabnya.
Miftahul Jannah pun akhirnya batal bertanding melawan Oyun Gantulga, wakil Mongolia.
Penanggung jawab pertandingan judo Indonesia di Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, mengatakan ini adalah kali pertama Indonesia mengirimkan wakil di nomor cabang blind judo Asian Para Games.
Untuk pertama kali juga aturan pelarangan atlet berkerudung digunakan di multicabang empat tahunan ini.
"Permasalahannya itu karena aturan yang menyebut atlet tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Tapi atlet ini tidak mau melepas jilbabnya karena memang sudah prinsip, ya mau bagaimana lagi, itu juga sudah peraturan," kata Bahar ketika dihubungi wartawan, Senin (8/10).
Fakta fakta tentang Miftahul Jannah
1. Asal Aceh
Miftahul Jannah merupakan atlet kelahiran Aceh Barat, Provinsi Aceh.
2. Sempat Menagis
Sang atlet, Miftahul Jannah, mengaku sempat menangi setelah memutuskan tetap tak mau melepas jilbabnya. Menurutnya, itu adalah keputusan terbaik.
"Lebih banyak lega. Saya juga bangga karena sudah bisa melawan diri sendiri, melawan ego sendiri.
Saya punya prinsip tak mau dipandang terbaik di mata dunia, tapi di mata Allah," kata Miftahul Jannah, kepada wartawan setelah gagal bertanding.
3. Satu-satunya Atlet Berkerudung