sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini, Daftar 26 September
sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini, Daftar 26 September
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
4. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK Kepala Keluarga/Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, password, pertanyaan keamanan, dan mengunggah pas foto dengan latar berwarna merah;
5. Pelamar mencetak kartu akun calon peserta seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id;
6. Pelamar mengisi data persyaratan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;
7. Pendaftaran dilanjutkan dengan memilih instansi Kementerian Kesehatan, jenis formasi (cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, atau umum), kualifikasi pendidikan, jabatan sesuai peminatan, dan lokasi formasi;
8. Pelamar memilih lokasi ujian;
9. Pelamar mengisi biodata dan mengunggah dokumen berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
b. Foto diri memegang kartu akun SSCN dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
c. Asli Ijazah;
d. Asli Transkrip nilai; STR (bagi jabatan fungsional kesehatan kecuali jabatan entomolog kesehatan dan epidemiolog kesehatan). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka yang harus diunggah adalah STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan;
f. Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi pelamar formasi cum laude);
g. Surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip (bagi pelamar formasi cum laude);
10. Pelamar mencetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id;
11. Setelah proses pendaftaran di laman https://sscn.bkn.go.id berhasil dilakukan, pelamar akan melanjutkan ke laman https://cpns.kemkes.go.id dan masuk menggunakan akun SSCN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan;
12. Pelamar mencetak formulir biodata online dari laman https://cpns.kemkes.go.id.
Pengiriman Berkas Pendaftaran
1. Berkas pendaftaran dikirim ke Tim Seleksi Pengadaan CPNS Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih;
2. Berkas pendaftaran dikirim melalui PT. Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres (tidak dapat melalui jasa ekspedisi lainnya) mulai tanggal 26 September dan diterima paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB/WITA. Berkas yang diterima PO BOX setelah pukul 15.00 WIB/WITA pada tanggal 10 Oktober 2018 (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses;
3. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Tim Pengadaan Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih;
4. Berkas yang diterima sebelum tanggal 26 September 2018 dianggap tidak berlaku;
5. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;
6. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap terdiri dari :
a. Asli hasil cetak (print out) kartu pendaftaran seleksi CPNS dari laman https://sscn.bkn.go.id;
b. Asli hasil cetak (print out) formulir biodata online (ditandai dengan barcode) dari laman https://cpns.kemkes.go.id yang telah ditandatangani pelamar;
c. Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
d. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (D.III/D.IV/S1/S2) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dipilih (surat keterangan lulus dinyatakan tidak berlaku). Bagi formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang mencantumkan persyaratan basic pendidikan harus melampirkan fotokopi ijazah sesuai basic pendidikan yang tercantum;
e. Fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah dilegalisir disertai dengan konversi IPK (bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri);
f. Fotokopi surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh BANPT/LAM-PTKes, kecuali bagi lulusan luar negeri dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (bagi pelamar formasi cumlaude);
Informasi selengkapnya KLIK DI SINI
Segera siapkan berkas Anda. Jangan sampai ada yang terlewatkan.
Semoga sukses!
(tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)