Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini, Daftar 26 September

sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini, Daftar 26 September

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini untuk Daftar 26 September 

sscn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id - Kementerian Kesehatan Buka 1.665 Formasi, Siapkan Berkas Ini, Daftar 26 September

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Kesehatan membuka 1.665 formasi pada seleksi CPNS 2018.

Hal tersebut seperti dilansir tribun-timur.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan, cpns.kemkes.go.id, Jumat (21/9/2018).

Berikut informasinya untuk Anda:

I. JENIS FORMASI

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat.

4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1, 2, dan 3 di atas.

sscn.bkn.go.id - Kemenkumham Buka 878 Formasi Khusus Tamatan SMA, Cek Syarat dan Berkasnya

sscn.bkn.go.id - Kemenkumham Buka 878 Formasi Khusus Tamatan SMA, Cek Syarat dan Berkasnya

II. ALOKASI FORMASI BERDASARKAN JABATAN

Alokasi formasi berjumlah 1.665 yang terdiri dari 42 jabatan.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi dan penempatan dapat dilihat di ALOKASI FORMASI melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.

III. PERSYARATAN PELAMARAN

A. Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak merokok;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

B. Khusus

1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00);

2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan;

3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan;

4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);

b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional);

c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain :

1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara;

3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

5. Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan

Cantiknya Angellina Sondakh di Penjara, Liat Gaya dan Sepatunya Saat Dijenguk Maia Estianty

Kronologi Lengkap 100 Mahasiswa IAIN Bone Diperiksa di Kantor Polisi Karena Serang Sanggar Seni

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pendaftaran Online

1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id);

2. Pelamar dapat melakukan Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) pada laman https://sscn.bkn.go.id

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

4. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK Kepala Keluarga/Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, password, pertanyaan keamanan, dan mengunggah pas foto dengan latar berwarna merah;

5. Pelamar mencetak kartu akun calon peserta seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id;

6. Pelamar mengisi data persyaratan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;

7. Pendaftaran dilanjutkan dengan memilih instansi Kementerian Kesehatan, jenis formasi (cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, atau umum), kualifikasi pendidikan, jabatan sesuai peminatan, dan lokasi formasi;

8. Pelamar memilih lokasi ujian;

9. Pelamar mengisi biodata dan mengunggah dokumen berupa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);

b. Foto diri memegang kartu akun SSCN dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);

c. Asli Ijazah;

d. Asli Transkrip nilai; STR (bagi jabatan fungsional kesehatan kecuali jabatan entomolog kesehatan dan epidemiolog kesehatan). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka yang harus diunggah adalah STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan;

f. Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi pelamar formasi cum laude);

g. Surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip (bagi pelamar formasi cum laude);

10. Pelamar mencetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id;

11. Setelah proses pendaftaran di laman https://sscn.bkn.go.id berhasil dilakukan, pelamar akan melanjutkan ke laman https://cpns.kemkes.go.id dan masuk menggunakan akun SSCN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan;

12. Pelamar mencetak formulir biodata online dari laman https://cpns.kemkes.go.id.

Pengiriman Berkas Pendaftaran

1. Berkas pendaftaran dikirim ke Tim Seleksi Pengadaan CPNS Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih;

2. Berkas pendaftaran dikirim melalui PT. Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres (tidak dapat melalui jasa ekspedisi lainnya) mulai tanggal 26 September dan diterima paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB/WITA. Berkas yang diterima PO BOX setelah pukul 15.00 WIB/WITA pada tanggal 10 Oktober 2018 (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses;

3. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Tim Pengadaan Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih;

4. Berkas yang diterima sebelum tanggal 26 September 2018 dianggap tidak berlaku;

5. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;

6. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap terdiri dari :

a. Asli hasil cetak (print out) kartu pendaftaran seleksi CPNS dari laman https://sscn.bkn.go.id;

b. Asli hasil cetak (print out) formulir biodata online (ditandai dengan barcode) dari laman https://cpns.kemkes.go.id yang telah ditandatangani pelamar;

c. Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);

d. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (D.III/D.IV/S1/S2) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dipilih (surat keterangan lulus dinyatakan tidak berlaku). Bagi formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang mencantumkan persyaratan basic pendidikan harus melampirkan fotokopi ijazah sesuai basic pendidikan yang tercantum;

e. Fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah dilegalisir disertai dengan konversi IPK (bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri);

f. Fotokopi surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh BANPT/LAM-PTKes, kecuali bagi lulusan luar negeri dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (bagi pelamar formasi cumlaude);

Informasi selengkapnya KLIK DI SINI

Segera siapkan berkas Anda. Jangan sampai ada yang terlewatkan.

Semoga sukses!

(tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved