JPU: Dana Umrah Rp 1,2 Triliun Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi Bos Abu Tours
Untuk memuluskan perekrutan jamaah, PT Abu Tours memberikan imbalan kepada Agen berupa fee senilai Rp 500 ribu untuk setiap jamaah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mendakwa Bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba dengan tiga pasal berlapis yakni penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Di depan persidangan, JPU menilai terdakwa Hamzah menggunakan uang 96 ribu jamaah umrah di 16 Provinsi Sulselbar sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa diantaranya digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan berupa apartemen di beberapa tempat. Serta pembelian kendarraan, dan digunakan untuk jalan jalan.
Modus Hamzah dalam perkara ini diduga memperdaya korban atau jamaah dengan menawrkan berbagai promo paket umrah yang murah Paket itu mulai Rp 12 juta sampai 15 juta.
Untuk memuluskan perekrutan jamaah, PT Abu Tours memberikan imbalan kepada Agen berupa fee senilai Rp 500 ribu untuk setiap jamaah setiap kali perekrutan.
Agen juga diberikan bonus satu juta perbulan untuk bagi hasil yang berlaku mulai 2012 sampai dengan 2020.