Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Siapkan 4 JPU Tangani Bos Abu Tour di Persidangan

Kejari Makassar telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
MUH ABDIWAN
Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours dan Travel), Hamzah Mamba, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Bos PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), Hamzah Mamba, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/09/2018) besok .

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo, pihaknya telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU ini nantinya yang akan menangani terdakwa selama proses persidangan berjalan hingga putusan.

" Ada empat JPU kita siapkan untuk pembacaan dakwaan besok," ujar Dicky.

Baca: VIDEO: Mantan Manager Keuangan Abu Tours Diserahkan ke Kejari Makassar

Hamzah merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana 86 ribu jamaah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Hamzah rencananya menjalani sidang di ruang Purwoto Gandasubrata yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dikoordinir langsung Tabrani.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved