KPU Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga di Lokasi Ini
Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar tersebut berharap agar pemasangan baliho dan spanduk harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (17/9/2018).
Sosialisasi itu dihadiri sejumlah pengurus parpol, termasuk sejumlah liaison officer (LO) parpol
Pada sosialisasi, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel Faisal Amir menegaskan, seluruh peserta pemilu dilarang keras memasang baliho atau alat peraga lainnya di tempat ibadah. Termasuk di halaman rumah ibadah.
"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan dilarang keras dijadikan lokasi pemasangan alat peraga. Semoga menjadi perhatian untuk semua peserta," tegas Faisal, Senin (17/9/2018).
Baca: Berikut Spesifikasi Alat Paraga Kampanye Peserta Pemilu yang Dibolehkan KPU Sulsel
Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar tersebut berharap agar pemasangan baliho dan spanduk di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
"Pemasangan baliho dan spanduk harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. Itu penting," jelas Faisal.(ziz)
