Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerap Curi Ponsel di Maros, Dua Warga Gowa Dibekuk Polisi

Para pelaku ditangkap oleh Jatanras Polres Maros yang dpimpin Aiptu Jusman Mattu di Kabupaten Gowa.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Tim Resmob Polres Maros, membekuk dua pelaku pencurian ponsel yang kerap beroperasi di warkop dan warung makan, yakni Erwin Narang (32) dan Reski (45), Minggu (16/9/2018).

Para pelaku ditangkap oleh Jatanras Polres Maros yang dpimpin Aiptu Jusman Mattu di Kabupaten Gowa.

Polres Maros diback up oleh Tim Resmob Polsek Bontomarannu.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, para pelaku dibekuk berdasarkan laporan pencurian LP/276/VIII/2018/SPKT/Res Maros, tanggal 23 Agustus 2018.

Baca: Curi Ponsel di Grand Mal, Dua Karyawan Swasta Dibekuk Polres Maros

Erwin merupakan warga Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Bajeng Barat dan Reski di Lantebung, Desa Pakkatto, Bontomarannu, Gowa.

Deni menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel di warkop dan warung makan yang kerap beroperasi di Batangase, Mandai dan Regency, Turikale.

Sebelum mencuri, pelaku utama Erwin memesan kopi atau makanan di tempat targetnya.

Setelah itu, Erwin membayar dengan menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu.

Saat korban sementara sibuk mencari uang kembalian, pelaku langsung mengambil ponsel yang berada di meja kasir.

Setelah mengantongi ponsel, pelaku bergelagak biasa saja.

"Dia kasi sibuk dulu korbannya saat akan membayar. Uang yang diberikan pasti besar. Saat korban sibuk cari kembalian, pelaku langsung mengambil ponsel," katanya.

Baca: Hotman Paris Bandingkan Roy Suryo dengan Nenek Pencuri Buah, Heran Kemenpora Tidak Lapor Polisi

Setelah mengambil ponsel, pelaku masih menunggu uang kembaliannya. Setelah itu, Erwin langsung kabur dengan menggunakan motor miliknya, jenis Yamaha Xeon GT warna putih DD 3425 LN.

Saat pelaku kabur, korbannya baru sadar jika ponselnya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti.

Ponsel yang dicuri oleh Erwin kemudian diserahkan kepada bosnya, Reski. Erwin diupah jutaan rupiah. Hal tersebut membuat Erwin ketagihan mencuri ponsel.

"Erwin ini yang beroperasi. Setelah ada ponsel, dia menemui bosnya Reski untuk diberikan uang. Ini sudah lama beroperasi di Maros," katanya.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui sudah delapan kali beroperasi di Maros. Tujuh kali di Batangase dan sekali di Regency.

Pelaku dibekuk setelah beroperasi yang kedelapan kalinya di Batangase.

Korban mengetahui nomor Ime ponselnya. Hal tersebut membuat polisi melacak kebeardaan ponsel.

Baca: Demi Bangun Desa Ampekale Maros, Kades Rahim Rela Pisah Sama Istri

Deni menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal saat tim mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah berhasil melacak, polisi langsung bergerak ke rumah Reski.

Saat polisi tiba di rumahnya, Reski sementara beristrahat sehingga tidak mampu melarikan diri. Pelaku hanya bisa pasrah saja.

Selain Reski, polisi juga mnemukan ponsel Oppo F1 warna emas rose.

Saat diintrogasi, Reski mengaku ponsel tersebut diperoleh dari Erwin.

"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mngamankan Erwin di rumahnya. Pelaku dan barang buktinya kemudian digiring ke Polres Maros untuk pengembangan," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved