Besok, Jaksa Bacakan Dakwaan Maqbul Halim di Pengadilan
Sidang rencananya digelar di ruang sidang Wirjono Prodjo Dikoro dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Perkara kasus Juru Bicara (Jubir) mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul Halim, memasuki tahap persidangan.
Berdasarkan informasi di website Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Maqbul Halim bakal menjalani sidang perdana, Senin (17/09/2018) besok.
Sidang rencananya digelar di ruang sidang Wirjono Prodjo Dikoro dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Raharjo sebelumnya mengatakan, dalam persidangan terdakwa telah menunjuk beberapa orang Jaksa penuntut umum yang bakal menangani selama persidangan.
Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Maqbul Halim Segera Diadili
"Beberapa hari kita sudah limpahkan ke Pengadilan, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya," kata Dicky Rachmat Raharjo.
Maqbul Halim berurusan dengan hukum karena engan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2),
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) Jo.Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perunbahan atas UU.RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (san)