Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kasus Fee 30 Persen di Pemkot Makassar, Ini Akan Dilakukan Tim Mabes Polri di Kota Makassar

"Iya kita sementara mendalami 86 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa," kata Erwanto

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Hayya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan uang makan dan minum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Selasa (26/08/2018). Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dit Tipidkor Bareskrim) Mabes Polri kembali mendalami dugaan keterlibatan 86 saksi, kasus pemberian fee 30 persen di SKPD Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, setelah tim penyidik Bareskrim Polri tetapkan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Iya kita sementara mendalami 86 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa," kata Erwanto saat dikonfirmasi tribun, Jumat (14/9/2018) sore.

Baca: Kabar Terbaru CPNS 2018, Kuota dan Formasi CPNS Daerah Dibahas dalam Rakornas BKN di Jakarta

Baca: Preview PSM vs Barito: Antara Robert Alberts dan Jacksen Tiago, Tahu Sama Tahu! Beberkan Gaya Main

Baca: Kabar Terbaru CPNS 2018, Kuota dan Formasi CPNS Daerah Dibahas dalam Rakornas BKN di Jakarta

Sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka, tim Bareskrim Mabes Polri memeriksa 86 saksi. Baik saksi yang diperiksa di Makassar dan di Mabes Polri, Jakarta.

Sebanyak 86 saksi diantaranya, walikota Makassar, 15 camat, 18 kasubag renkeu kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 legislator Kota Makassar, hingga 5 BPKAD Kota Makassar.

Kemudian, dua penandatangan absen Pemkot, satu orang dari TAPD, 14 orang dari PHPP, 4 orang pihak ketiga, dan dari narasumber lain.

Selain kembali mendalami 86 saksi itu, kata Erwanto, pihaknya juga akan kembali memeriksa Erwin di Makassar. Tapi tim penyidik masih susun rencana.

"Kita (penyidik) masih harus susun dulu rencana, karena nanti sama-sama tim penyidik Reskrimsus Polda Sulsel untuk bersama menyidik ini," jelas Erwanto.

Siap Sambut

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku siap, soal dengan kedatangan tim Mabes kesekian kali ke Makassar.

Baca: Setelah Laga Uji Coba, Pelatih Robert Mainkan Kapten PSM di Posisi Berbeda! Apakah Posisi Barunya?

Baca: STNK Mati 2 Tahun, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus Polda karena Alasan Berikut Ini

Baca: Mantap! Akademi PSM Melaju ke Babak Semifinal Liga Pelajar U-16 Menpora Cup, Ini Lawan Berikutnya

"Pastinya kita siap membantu penyidik Mabes, kalau Erwin kan masih ditangani sama kita, istilahnya ada sistem bon atau pinjam tersangka ini," kata Yudhiawan.

Sistem Bon atau istilah penyidik pinjam tersangka Erwin untuk diperiksa, karena Erwin bukan saja sebagai tersangka dalam satu kasus. Tapi empat kasus.

Yudhiawan menyebutkan, kasus Erwin yang ditangani Polda ada tiga. Kasus UMKM, Ketapang Kencana, dan temuan Rp 1 miliar lebih di ruang kerjanya.

"Nah dia (Erwin) ini kan ada tiga kasus yang sementara ditangani Polda. Jadi dia akan dibon oleh tim Mabes pada kasus fee 30 persen itu," jelas Yudhiawan.

Saat ini Erwin Haija, mantan Kepala BPKA Makassar menjalani penahanan di Rutan Makassar terkait dengan kasus dugaan tipikor lain.

20 Tahun Penjara

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Erwin Haija sebagai tersangka, kasus fee 30 Persen SKPD Pemkot Makassar.

Baca: Prediksi PSM Makassar vs Barito Putera, Ini Strategi Wiljan Pluim Hadapi Kawalan Ketat Lawan

Baca: Pedagang Pasar Sentral Bolu Toraja Utara Minta Hari Pasar Sekali Saja dalam Seminggu

Baca: Pedagang Pasar Sentral Diberi Waktu 3 Hari, Jika Tak Masuk New Makassar Mall, Ini Dilakukan Pemkot!

Tim Direktorat Tindak Pidana (Ditipikor) Bareskrim Polri menyebutkan, tersangka Erwin terancam kurungan paling cepat 4 tahun, dan atau paling lambat 20 tahun.

"Pasal ditetapkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Erwanto Kurniadi melalui WhatsApp, Jumat (14/9/2018).

Di Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Tipikor, setiap orang melawan hukum, perkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dapat merugikan negara.

Pelaku itu akan dipidana, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak adalah 1 miliar rupiah.

Diketahui, kasus Fee 30 Persen SKDP Kota Makassar ini memiliki pagu anggaran mencapai Rp 70 miliar lebih, dan Mabes Polri mencatat kerugian negara Rp 20 miliar lebih. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved