Tidak Terima Keluarga Diancam, IRT di Panakkukang Sikat Seorang Karyawan
Elly harus berurusan dengan penyidik Polsek Panakkukang berdasarkan pada, LP / 1180 / IX / 2018 / Restabes Mksr /Sektor Panakkukang
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (Irt) asal Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Harus berurusan dengan Polsek Panakkukang.
Irt itu, Elly (27) diamankan tim Resmob Mapolsek Panakkukang di rumahnya di lorong IV Makassar, Jumat (14/9/2018) dinihari, pada sekitar pukul 02.30 Wita.
Elly harus berurusan dengan penyidik Polsek Panakkukang berdasarkan pada, LP / 1180 / IX / 2018 / Restabes Mksr / Sektor Panakkukang, Kota Makassar.
"Nah, yang bersangkutan diduga telah melakukan penganiayaan berat (Anirat) ke seorang karyawan swasta," ungkap Kapolsek Kompol Ananda F. Harahap.
Korban dugaan Anirat itu, Armiaty (25) warga asal Jl Ir. Soetami Kota Makassar. Korban mengalami tindakan itu di Jl Urip Sumoharjo lorong IV no 25 Makassar.
Kata Ananda, akibat dari penganiayaan itu korban lalu dilarikan ke RS Ibnu Sina, karena mengalami luka robek dibawah mata, hidung dan memar di mata kiri.
"Diduga karena pelakunya ini memukul korban secara berulang-ulang kali pada wajahnya, saat ini pelaku sudah kami amankan dan diperiksa," jelas Ananda.
Hasil introgasi terhadap pelaku Elly, ia memukul korban secara berulang-ulang kali karena tidak menerima perlakuan korban Armiaty terhadap keluarganya.
"Pengakuan pelaku tidak terima karena korban datangi rumah keluarganya lalu mengancam keluarganya. Katanya soal hutang piutang" tambah Ananda. (*)