Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Gowa Imbau Caleg Jangan Lupa Setor NPWP di Parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa, Muchlis Muis menjelaskan, NPWP ini untuk sistem pelaporan dana kampanye setiap parpol.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Nurul Adha Islamiah
HANDOVER
suasana KPU Gowa saat melakukan verifikasi berkas daftar bacaleg di aual kantor, Kamis (19/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Para Calon Legislatif (Caleg) diwajibkan memiliki Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa, Muchlis Muis menjelaskan, NPWP ini untuk sistem pelaporan dana kampanye setiap parpol.

"Jadi para caleg yang setor ke masing-masing parpolnya, nanti parpol yang setor kembali KPU," ujarnya, Kamis (13/9/2019).

Batas akhir penyetoran masing-masing NPWP ini sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 23 September mendatang.

"Paling terakhir itu tanggal 22 September, karena tanggal 23 sudah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya lagi.

Dia menegaskan, bagi para calon legislatif yang tidak menyetor nomor NPWP akan diberikan sanksi hingga sanksi berupa diskualifikasi.

"Sanksinya itu bisa saja diskualifikasi kalau tidak punya nomor NPWP," katanya.

Sementara itu, bakal calon anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Djaya Jumain mengaku kalau sudah dimintai nomor NPWP oleh parpol pengusungnya.

"Saya sudah setor, karena sudah dimintai sama LO, nanti partai yang setor masuk ke KPU untuk Sistem Penggunaan Dana Kampanye (Sispadam)," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved