Bawaslu Temukan 7.453 DPT Ganda di Sulsel
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengakui menemukan sebanyak 7.453 identitas pemilih ganda
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengakui menemukan sebanyak 7.453 identitas pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, data tersebut merupakan hasil analisis dan pencermatan bawaslu atas data yang diberikan KPU Sulsel serta hasil analisis di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
KPU Sulsel telah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2019, sabanyak 5.972.161 pemilih. Rinciannya, 2.891.001 laki-laki dan 3.081.160 perempuan. Penetapan DPT digelar di Hotel Remcy, Jl Boulevard, Kecamatan Penakkukang, Makassar, Kamis (30/8/2018) lalu.
"Hasil analisis dan pencermatan atas data yang diberikan teman-teman KPU, setelah pleno penetapan DPT kemarin, masih ditemukan 7.453 kegandaan dalam DPT," kata Saiful, Kamis (13/9/2018).
"Ini yang direkomendasikan Bawaslu Sulsel kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan dan verifikasi faktual jika memang dibutuhkan," tambah Saiful.
Saiful menambahkan, data kegandaan DPT pada Pemilu 2019, ditemukan bawaslu setelah melakukan analisis data dengan menggunakan tiga indikator.
Pertama, dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), kemudian nama, tempat, tanggal,dan lahir untuk masing-masing kabupaten/kota di Sulsel.
"Analisis data kegandaan DPT ini masih dalam wilayah kabupaten/kota belum sampai pada analisis data antara kabupaten/kota dan antara provinsi," ujar Saiful
