Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bareskrim Mabes Polri Sita 43 Batang Emas asal Papua di Makassar

Emas batangan itu merupakan Ilegal Minning atau penambangan liar di Timika yang terungkap di wilayah Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
darul/tribuntimur.com
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita 43 batangan emas murni asal Timika, Papua, di Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita 43 batangan emas murni asal Timika, Papua, di Makassar.

Emas batangan itu merupakan Ilegal Minning atau penambangan liar di Timika yang terungkap di wilayah Makassar.

Kasus ini pun dirilis tim penyidik Mabes Polri di gedung Ditreskrimsus Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Kota Makassar, Kamis (13/9/2018).

"Kasus ini asal Timika Papua, tapi kami ungkap di kota Makassar, ini kita bawa ke Jakarta," ungkap Kasubdit V Tipidter Polri, Kombes Pol Putut Wacaksono.

Baca: Pelaku Jambret Emas Dibekuk Polisi Saat Foya-foya di Hotel Helios Bone

Kata Putut, pengungkapan ini berawal saat pelaku inisial D (49) ditangkap tim Tipider Bareskrim di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei lalu.

Saat itu, D warga asal Minasaupa, Blok GI, Rappocini, Makassar, ditangkap tim Mabes Polri bersama bukti 15 emas batangan dengan berat 16,779,12 gram.

"Setelah D diamankan, tim melakukan pengembangan dan 25 Mei tim kami di Makasar menangkap pelaku inisial J di toko emas Bogos," ujar Kombes Putut.

Penangkapan J Toko Emas Bogos Jl Buru, Kelurahan Melayu, Wajo itu, tim Mabes berhasil menyita bukti 18 emas batangan berat adalah 6.805,62 gram.

Setelah D dan J, tim Mabes Polri yang dibantu Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kembali menangkap pelaku A (45) dengan bukti 10 batangan emas.

Baca: Tim Bareskrim Mabes Polri Tangkap Tiga Warga Makassar Lalu Dibawa ke Jakarta, Kasus Apa?

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Trihanto mengatakan, penyidik berhasil mengamankan 10 batang emas di Bandara Sultan Hasanudin Makassar.

"Jadi kami membantu tim Mabes Polri menangkap pelaku A di Bandara pada 16 Juli lalu, ada juga barang bukti 10 emas batangan yang disita," kata Trihanto.

Setelah rilis kasus, ketiga penambang emas Papua asal Makassar ini, langsung dibawa penyidik Mabes bersama bukti 43 emas batangan ke Jakarta.(dal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved