Mahasiswa Sayangkan Putusan Hakim Bebaskan 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Ia sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju yang membebaskan keempat terdakwa korupsi tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (San)