Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Tentang JB, Pria Penghina Ustad Abdul Somad di Facebook, Terancam Diusir dari Riau

UAS melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook

Editor: Ardy Muchlis
Abdul Somad 

Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun facebook Jony Boyok (JB).

"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina UAS ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.

Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.

"Apa hukum adat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.

Namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.

"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal. (*) 

RALAT: Terdapat kekeliruan pada berita ini sebelumnya dengan mencantumkan foto yang diduga JB dan telah kami perbaiki. Tribun-timur.com memohon maaf kepada pembaca atas kekeliruan berita sebelumnya. Terima kasih

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mengulik Fakta-fakta Diamankannya JB yang Diduga Menghina Ustaz Abdul Somad di Facebook

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved