Fakta-fakta Tentang JB, Pria Penghina Ustad Abdul Somad di Facebook, Terancam Diusir dari Riau
UAS melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook
TRIBUN-TIMUR.COM-- Polda Riau menerima laporan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait postingan JB seorang warga Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau JB, Kamis (6/9/2018).
UAS melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
JB memposting kalimat di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu. Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan kepada ulama yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.
Secara resmi ketiganya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.
"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke Krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Bakal Cawapres Sandiaga Uno mengikuti prosesi adat Tepuk Tepung Tawar di Pekanbaru, Riau, oleh Majelis Kerapatan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. |instagram@sandiuno
Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.
Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.
"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.
Lebih lanjut, Polda Riau menegaskan, yang bersangkutan (JB) masih diamankan di DitresKrimsus Polda Riau.
Statusnya saat ini masih sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-Medan.com atas pengaduan UAS ke Polda Riau, Kamis (6/9/2018).
JB Ditangkap FPI Riau
Sebelumnya, JB dibawa oleh FPI Pekanbaru dan perwakilan masyarakat adat.
Ia dijemput dari rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9/2018).
JB tidak memberikan perlawanan dan kooperatif saat diminta FPI ke Mapolda Riau.