Curi Mobil di Maros, Syarifuddin dan Jabal Dibekuk di Jeneponto
Korban merupakan adik ipar pelaku, Muh Saing. Korban melapor dengan nomor laporan LP/169/IV/2016/Polres Maros/Polsek Mandai
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ansar/tribunmaros.com
Resmob Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu membekuk dua pencuri mobil, Jabal (35) dan Syarifuddin (40), di Desa Bonto Parang, Kelara, Jeneponto, Jumat (7/9/2018).
Saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku mengambil kunci cadangannya lalu masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku melarikan mobil korban ke Jeneponto.
"Saat Ridha melihat mobilnya tidak ada, dia langsung melaporkannya ke Polsek Mandai. Dua hari setelah kejadian itu, tim kami berhasil mengaman kendaraan yang pelaku curi," katanya.
Hanya saja, pelaku berhasil melarikan diri. Setiap kali dikejar, pelaku pindah-pindah tempat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Maros. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2