INFO CPNS TERBARU - Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan, Jenis Tes, dan Jumlah Soal
INFO CPNS TERBARU - Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan, Jenis Tes, dan Jumlah Soal
TRIBUN-TIMUR.COM - INFO CPNS TERBARU - Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan, Jenis Tes, dan Jumlah Soal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Mantap! Akademi PSM Melaju ke Babak Semifinal Liga Pelajar U-16 Menpora Cup, Ini Lawan Berikutnya
Sosok Calon Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Ternyata Bukan Sembarang Wanita
Jenis Tes dan Ambang Batas
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah Soal
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda.
Nilai ambang batas formasi khusus
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
- Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi internasional
- Diaspora
- Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut: