Kedapatan Miliki Sabu, Warga Pallameang Pinrang Ini Diringkus di Rumahnya
Penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Aiding bin H Muh Sain (42), warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi.
Pasalnya, pria pengangguran ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di kampung rumahnya sendiri, Selasa (4/9/2018) malam.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan, pelaku ditemukan sedang duduk di atas rumahnya. Lalu petugas pun melakukan penggeledahan.
Baca: Jadi Penikmat Sabu, Mandor Kebun Kelapa Sawit di Tobadak Mamuju Tengah Dibekuk Tim Phyton
Baca: Terciduk Bawa Sabu, Pria Asal Paleteang Pinrang Diringkus Polisi
Setelah itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kotak Muxindo Merk Swat berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian. Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Ipda Mauldi Waspadani.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan itu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)