Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedapatan Miliki Sabu, Warga Pallameang Pinrang Ini Diringkus di Rumahnya

Penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Aiding bin H Muh Sain (42), warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi.

Pasalnya, pria pengangguran ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di kampung rumahnya sendiri, Selasa (4/9/2018) malam.

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah tersebut.

Saat petugas turun ke lapangan, pelaku ditemukan sedang duduk di atas rumahnya. Lalu petugas pun melakukan penggeledahan.

Baca: Jadi Penikmat Sabu, Mandor Kebun Kelapa Sawit di Tobadak Mamuju Tengah Dibekuk Tim Phyton

Baca: Terciduk Bawa Sabu, Pria Asal Paleteang Pinrang Diringkus Polisi

Setelah itu, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kotak Muxindo Merk Swat berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian. Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Ipda Mauldi Waspadani.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan itu.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved