Jadi Penikmat Sabu, Mandor Kebun Kelapa Sawit di Tobadak Mamuju Tengah Dibekuk Tim Phyton
Berdasarkan pengakuan tersangka, telah konsumsi sabu sekitar tiga bulan terakhir.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Mandor perusahaan kebun kelapa sawit, Rais di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dibekuk Tim Phyton Polres Mamuju.
Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (5/9/2018) mengatakan, tersangka Rais dibekuk atas informasi masayarakat atas keterlibatannya sebagai pengguna sabu-sabu.
"Rais memang sudah cukup lama kita incar setelah mendapat laporan, akhirnya 2 September lalu, berhasil dibekuk oleh anggota Phyton," katanya.
Baca: Tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo Didominasi Kasus Narkoba
Baca: Miliki Sabu-sabu, Warga Masamba Luwu Utara Ditangkap Polisi
Dikatakan, Rais hanyalah seorang pengguna. Saat dibekuk, dari tangannya diamankan satu saset sabu-sabu.
"Dia hanya kunsumsi pribadi bukan pengedar, alasannya untuk menguatkan daya kerja dia," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, telah konsumsi sabu sekitar tiga bulan terakhir. "Awalnya dia hanya mengaku mencoba saat ada yang menawari sehingga kuat bekerja, namun karena merasa cocok, akhir dilakukan secara berulang," tuturnya.
Dikatakan, zat tersebut memang biasa digunakan para pekerja untuk menguatkan daya tahan dalam bekerja, namun hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan hukum.
"Rais dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang pemberantasan narkoba dengan tuntutan lebih dari lima tahun penjara," tuturnya.(*)
