Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Batasi Akun Medsos Caleg di Soppeng

Seluruh caleg diminta untuk menyetor akun medsosnya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, atau 22 September.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
handover
Ketua KPU Soppeng A Sri Wulandani 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, bakal membatasi akun Media Sosial (Medsos) caleg.

Ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandani mengatakan, setiap caleg maksimal memiliki 10 akun medsos.

Seluruh caleg diminta untuk menyetor akun medsosnya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, atau 22 September.

Baca: KPU RI Bakal Seleksi Calon Anggota KPU Soppeng Lagi

Baca: Kadea di Sidrap Ancam Lapor ke Kemendagri Jika ADD dan Gajinya Tak Dibayar

Sementara akun medsos para caleg akan ditutup hari terakhir masa kampanye pada 13 April.

"Kami meminta para caleg untuk tidak mendaftarkan akun pribadinya, karena akunnya akan dihapus pada hari terakhir kampanye," tambah Andi Sri Wulandani.

Sementara formulir pendaftaran akun medsos caleg bisa diambil di kantor KPU Soppeng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved