Kejari Luwu Terima SPDP Kasus Alumni IPDN Aniaya Pacar
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi pekan lalu mengaku akan mengirim berkas kasus alumni IPDN pekan itu juga.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri Luwu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus alumni IPDN, Ahmad Rizaldi Hasrin (25), yang dilaporkan menganiaya pacaranya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Lewi R Pasola, saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Kejari Luwu, Jl Merdeka Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin (3/9/2018).
"SPDP-nya sudah masuk, jaksanya Kartika dan saya sendiri. Tapi berkasnya masih di kepolisian, kita tidak bisa berkomentar, kita tidak tahu kasus posisinya bagaimana," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi pekan lalu mengaku akan mengirim berkas kasus alumni IPDN pekan itu juga.
"Minggu ini berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam kepada TribunLuwu.com, Selasa (28/8/2018).
Berkas penyidikan Ahmad Rizaldi Hasrin ini dinyatakan sudah lengkap (P21).
Dan saat ini praja IPDN baru lulus tersebut ditahan di Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.
Sebelumnya, Polres Luwu bekerjasama dengan Polres Palopo meringkus pemuda bernama Ahmad Rizaldi Hasrin (25) di Jl Salak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (13/8/2018) malam.
Warga Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, itu diringkus lantaran telah melakukan penganiayaan kepada seorang wanita berinisial FD (29) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri yang juga merupakan warga Luwuk Banggai.
Penganiayaan itu terjadi disebuah rumah kos di Kota Belopa, Kabupaten Luwu.
Kepada TribunPalopo.com, FD (korban) menuturkan, kekasihnya itu merupakan alumni Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), belum lama ini menyelesaikan pendidikan.
Dia ditugaskan di Pemkab Luwu. Keberadaan FD di Luwu karena Ahmad Rizaldi yang memintanya untuk datang dengan alasan ada hal yang harus mereka urus.
"Dia janji akan menikahi saya, makanya orangtua mengizinkan saya sewaktu saya pamit ke tempatnya. Dia menyuruh saya ke Luwu katanya karena ada berkas yang harus diurus. Tapi setelah saya sampai di Luwu, dia malah memukul saya dan melarang saya keluar dari kos," jelasnya.
FD dikurung di dalam kamar kost selama sepekan. Ia dipukul pada bagian bibir, dada hingga muntah darah, dan bagian tubuh lainnya.