Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan akan Benahi Tiga Hal ini Fase Kedua Uji Coba Rujukan Online

Memasuki uji coba fase 2, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan tiga penyempurnaan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Uji coba fase pertama digitalisasi rujukan atau rujukan online (rujol) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah berakhir, Jumat (31/8/2018). Fase kedua pun sudah dijalankan sejak (1-15/9/2018).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya, Minggu (2/9/2018) menuturkan, Memasuki uji coba fase 2, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan tiga penyempurnaan.

"Penyempurnaan pertama, kemudahan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) dalam melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS)," katanya.

Lalu kedua dilakukan perbaikan data mapping FKRTL atau Rumah Sakit dan Klinik Utama, yaitu fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya.

Dan ketiga adalah penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia, Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi , TB, Jiwa dan Kusta.

“Melalui penyempurnaan-penyempurnaan tersebut diharapkan dalam fase 2 ini pelaksanaan sistem rujukan online ini akan semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta. Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan,” kata Iqbal.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, per 15 Agustus 2018 lalu BPJS Kesehatan menerapkan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) yang terbagi menjadi 3 fase sampai dengan 30 September 2018. Sehingga diharapkan per 1 Oktober 2018 seluruh faskes sudah dapat menerapkan rujukan online tanpa terkendala. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved