Maqbul Halim Langsung Masuk ke Sel Kejari Makassar
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan barang bukti dan tersangka Maqbul Halim ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (30/08/2018).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan barang bukti dan tersangka Maqbul Halim ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (30/08/2018).
Maqbul Halim merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada media sosial (Medsos).
Baca: Polda Sulsel Serahkan Maqbul Halim ke Kejaksaan
Penyerahan tahap dua ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti beberapa hari lalu.
Maqbul tiba di Kejaksaan dengan didampingi beberapa orang pengacaranya.
Beberapa menit setiba di Kejaksaan, Maqbul Halim langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Kejaksaan setelah melengkapi administrasi untuk proses tahap dua.
Maqbul Halim sebelumnya ditahan di Polda Sulsel. Maqbul Halim terseret dalam kasus ini pada saat dirinya menjabat Juru Bicara atau Panglima Squadron pasangan mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto -Indira Mulyasari (DIAmi).