Resmob Polres Luwu Timur Ringkus 2 Pencuri Motor di Towuti
Polisi mencurigai kedua pelaku kemungkinan pernah beraksi di lokasi lain di Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim Resmob Polres Luwu Timur meringkus dua pencuri motor di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (28/8/2018).
Sesuai laporan polisi, pelaku bernama Irwansyah alias Anca (23) warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti dan Riswanto alias Iwan (20) warga Kecamatan Wotu. Keduanya ditangkap di salah satu rumah warga.
Pelaku mencuri Honda Beat warna hitam di Desa Timampu sekitar pukul 04.00 Wita. Motor tersebut milik Guril warga Desa Timampu.
Baca: Marak Aksi Pencurian, Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Minta Polisi Giat Patroli
Baca: Resmob Polres Bone Tangkap Dua Pencuri Motor di Cina
Penangkapan kedua pelaku hasil tindak lanjut laporan korban yaitu laporan polisi nomor : LP /52 /VIII/2018/ SPKT per tanggal 28 Agustus 2018.
Polisi mencurigai kedua pelaku kemungkinan pernah beraksi di lokasi lain di Luwu Timur.
"Kedua pelaku sementara dilakukan proses penyidikan untuk dilakukan pendalaman kasus dan kemungkinan TKP yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Rabu (29/8/2018).
Hasil penangkapan kedua pelaku, tim resmob juga berhasil mengamankan motor korban.(*)