Polisi Amankan 2 WNA di Pulau Sembilan
ereka diamankan ke Mapolres Sinjai karena sedang menjual obat-obatan di daerah itu tanpa diketahui oleh pemerintah setempat
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, PULAU SEMBILAN - Aparat Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai mengamankan dua orang warga negara asing di Pulau Sembilan, Minggu (26/8/2018).
Warga asing tersebut bernama ZH dan SL. Mereka diamankan ke Mapolres Sinjai karena sedang menjual obat-obatan di daerah itu tanpa diketahui oleh pemerintah setempat.
"Agar tertib maka diamankan di Mapolres untuk didalami lebih lanjut keberadaan mereka di Kabupaten Sinjai. Termasuk obat-obatan yang mereka jual harus seizin dinas kesehatan karena belum dijamin keamanan obat-obatan yang dijualnya," kata Kasubag Humas Polres Sinjai, IPTU Sasmito Senin (27/8/2018).
Dijelaskan bahwa saat ditemukan dua warga asing tersebut sedang menjual obat secara perseorangan yang berupa pil, kapsul, minyak angin, kuda laut. Menurut ZH saat diinterogasi oleh polisi di Mapolres Sinjai yakni obat itu untuk menghilangkan segala macam penyakit.
Warga asing tersebut sudah berada di Sinjai selama satu pekan dan menginap di Hotel Suryani, Jl Sungai Tangka Sinjai.
Data diri warga negara asing tersebut ZH, Lahir 2 September 1963, nomor Passport E31248691.
Selanjutnya atas nama SL bertempat tingga Tanjung Pandan, Cianjur, Kelahiran 23 5 1960, jenis kelamin perempuan. (*)